Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jejak Kasus Indra Kenz yang Divonis 10 Tahun Karena Judi Binomo
15 November 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat dikenal sebagai selebgram dan mendapat julukan Crazy Rich Medan karena kekayaannya. Pria kelahiran 1996 tersebut juga merupakan seorang YouTuber, yang mempopulerkan aplikasi Binomo dalam video-videonya seputar trading dan binary option.
ADVERTISEMENT
Dalam YouTube, ia kerap memamerkan sejumlah aset miliknya. Khususnya kendaraan mewahnya.
Kini, nasibnya berubah. Ia dinyatakan bersalah karena penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.
Atas perbuatannya, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim PN Tangerang pada Senin (14/11) kemarin.
Kasus Indra Kenz ini mencuat beberapa bulan sebelum vonis dibacakan. Bermula saat ada 8 orang yang mengaku korban mendatangi Bareskrim Polri 3 Februari 2022. Mereka melapor karena merasa mengalami kerugian dalam trading Binomo yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2,4 miliar.
Indra Kenz dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana. Mulai dari perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dari laporan tersebut, pengusutan terhadap Indra Kenz pun dilakukan. Selain diperiksa oleh Polri, dia juga diperiksa oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Seiring dengan pengusutan kasus tersebut, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Binomo masuk dalam kategori judi online. Di sisi lain, Indra Kenz menyebut binary option yang digelutinya selama ini bukanlah judi.
Indra Kenz menilai, semua orang bisa bergabung dan membuat akun di Binomo. Bila dalam perjalanannya mengalami kerugian, itu bagian dari risiko.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak lama setelah laporan tersebut diterima, Indra Kenz dijerat sebagai tersangka. "Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2).
Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman terberatnya 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan tersangka tersebut dilakukan, Indra Kenz kemudian ditahan. Aset-aset dia juga yang berasal dari Binomo turut disita.
Satu per satu aset Indra Kenz disita. Mulai dari uang, jam tangan mewah Richard Mille, uang tunai miliaran rupiah, rumah mewah hingga mobil sport. Kuasa hukum Indra Kenz, Finsensius Mendrofa, bahkan menyebut nilai aset kliennya yang disita mencapai Rp 84,6 miliar.
Seiring dengan berjalannya kasus Indra Kenz, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga pada akhirnya, jumlah korban mencapai 144 orang.
Didakwa Lakukan Penipuan hingga Pencucian Uang
Dalam persidangan, Indra Kenz didakwa melakukan penipuan, penyebaran hoaks melalui media elektronik, hingga pencucian uang. Dia didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU TPPU dan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebutkan, jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp 83 miliar. Para korban merasa dirugikan akibat aplikasi trading Binomo yang dipromosikannya.
Jaksa menjelaskan modus dalam kasus Indra Kenz ini. Dia disebut mengabarkan soal Binomo melalui konten video di YouTubenya. Konten tersebut membuat para korban tertarik. Para korban kemudian mendaftar dan bergabung untuk bermain.
Indra Kenz mendapatkan keuntungan dengan banyaknya korban bergabung melalui link referralnya. Di YouTube, Indra Kenz juga disebut kerap membangun video edukasi mengenai trading.
Setelah para korban mendaftar, mereka dimasukkan dalam grup telegram Indra Kenz. Di situ, Indra Kenz kerap memberikan motivasi kepada anggotanya. Agar para korban menambah deposit dan memberikan keuntungan kepadanya. Tips dan trick pun diberikan oleh Indra Kenz agar menang.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz juga kerap melakukan permainan berbarengan dengan istilah trading bareng. Dia bergerak sebagai pemandu. Meski demikian, para korbannya tidak pernah menang alias selalu kalah. Dari situ, korban mengalami kerugian.
Dia disebut seolah-olah korban diajak mengikuti trading, padahal Binomo tidak punya izin dari Bappebti dan terkualifikasi sebagai judi.
Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti 10 bulan. Dia terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang. Perbuatan itu terkait dengan trading Binomo yang dipromosikannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Indra Kenz divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Hakim pun tak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar aset Indra Kenz dikembalikan kepada korban Binomo.
ADVERTISEMENT
Hakim memutus bahwa aset berupa uang hingga barang mewah Indra Kenz dirampas negara, bukan dikembalikan kepada korban. Termasuk di dalamnya mobil, jam, hingga uang. Sebab, trading Binomo dinilai ialah judi. Oleh karenanya, aset Indra Kenz dipandang sebagai hasil perjudian.
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo," kata hakim membacakan pertimbangan aset tersebut dirampas, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Hakim kemudian menegaskan bahwa Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyoroti soal perjudian. Merujuk hal tersebut, hakim menyatakan aset-aset terkait Indra Kenz dirampas negara.
"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Maka barang bukti nomor 220-258 (barang di atas) dikualifisir sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," sambung hakim.
Daftar Aset yang Disita
Berikut daftar aset di antara yang dirampas negara:
ADVERTISEMENT
Daftar di atas belum keseluruhan aset yang Indra Kenz yang disita. Sebab, masih ada barang bukti berupa aset yang masih berada di pengadilan karena dibutuhkan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya.
Live Update